Padang – Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) menggelar sidang sengketa informasi publik dengan pemohon media online Penaharian dan termohon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumbar, Kamis (19/9). Sidang beragenda pembuktian ini dihadiri Pemimpin Redaksi Penaharian, Darlinsah dan Ketua Baznas Sumbar, Buchari.
Pada persidangan Darlinsah menyampaikan perlunya data penerima atau mustahik untuk kontrol sosial demi memastikan penerima sudah sesuai syariat Islam. Selain itu untuk memastikan bahwa dana zakat benar-benar sampai kepada penerima alias tepat sasaran.
Darlinsah mengatakan bahwa data penerima harusnya terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk pemberi zakat kepada Baznas Sumbar. Dia kemudian mengungkit pernyataan Baznas Sumbar yang menyebut data penerima berupa nama dan alamat adalah informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka ke publik.
“Bila disebut Baznas bahwa data penerima dana zakat itu rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik. Izinkan kami menyampaikan bukti bahwa seringkali Baznas Sumbar mendistribusikan dana zakat dan dipublikasi di media massa,” kata Darlinsah.
Pernyataan Darlinsah tersebut direspon oleh Ketua Majelis Hakim.
“Baik silahkan, ini akan menjadi pertimbangan bagi kami,” jawab majelis komisioner.
Meski demikian, Ketua Baznaz Provinsi Sumbar, Buchari, tetap berpendirian bahwa data penerima berupa nama dan alamat adalah informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka ke publik.
Persidangan ini akan dilanjutkan dengan sidang putusan. Pihak pemohon dan termohon diberikan tenggat waktu selama 7 hari masa kerja untuk menyiapkan kesimpulan dan diberikan kepada majelis komisioner sebelum sidang putusan.