Pesisir Selatan – Sidang Perkara Pencurian barang-barang inventaris di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Painan.
Sidang lanjutan berlangsung Kamis (19/9/2024), dipimpin Hakim Ketua Syahputra Sibagariang dengan Hakim anggota Bestari Elda Yusra dan Muhammad Aditya. Sidang beragendakan permintaan keterangan dari saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi dan Rizky Al Ikhsan menghadirkan saksi bernama Eka Hasmartati Putri, warga Kuranji Padang.
Dia merupakan PNS di Dinas Pertarkim & LH Pessel menjabat sebagai PPTK di Rusunawa alias Penanggung Jawab Pemeliharaan Rusunawa tersebut.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Syahputra Sibagariang bertanya kepada saksi Eka Hasmartati Putri.
“Coba saksi ceritakan, bagaimana saksi tahu adanya kejadian pencurian di Rusunawa ini,” tanya majelis hakim.
“Saya mengetahui adanya perkara pencurian ini dari laporan rekan kerja sekantor, pak hakim,” jawab Eka.
Eka menceritakan, dimana pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya dikabari oleh rekan sekantor, bahwa ada kemalingan di Rusunawa milik Pemkab Pessel, yang berlokasi di Muaro Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.