Sumbarkita — DPRD Kota Padang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Padang pada Jumat (17/7/2026). Dalam rapat tersebut semua fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka, termasuk Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh anggotanya, Rusdi. Rusdi menyampaikan bahwa perubahan anggaran itu merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi keuangan daerah, baik dari sektor pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
“Kami menilai perubahan APBD 2026 sangat penting karena ada tiga alasan utama yang mendasarinya, yaitu pengembalian transfer keuangan daerah, pengalokasian sisa anggaran tahun lalu, serta penyesuaian belanja modal,” ujar Rusdi.
Meskipun menyatakan setuju, Fraksi Demokrat yang dipimpin oleh Surya Jufri selaku ketua fraksi dan Mukhlis selaku sekretaris fraksi, memberikan empat catatan kritis yang wajib ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Sorotan pertama tertuju pada penggunaan dana tambahan yang berasal dari transfer keuangan daerah (TKD).
Fraksi Demokrat menegaskan bahwa dana transfer dari pusat tersebut wajib digunakan secara disiplin dan tepat sasaran. Pemko Padang diminta untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dalam mengelola dana TKD agar tidak terjadi penyimpangan pada kemudian hari.
Catatan kedua yang menjadi perhatian serius ialah tingginya nilai sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp157.479.714.147. Rusdi menyebutkan angka yang sangat besar ini mengindikasikan bahwa tata kelola pelaksanaan APBD pada tahun sebelumnya berjalan kurang optimal.
“Angka SiLPA yang mencapai Rp157 miliar lebih ini menunjukkan adanya masalah dalam perencanaan. Kemungkinan besar karena banyak program tidak jalan, ada sisa tender, atau kajian anggaran yang tidak valid sehingga anggaran menumpuk tidak terpakai,” kata Rusdi.
Terkait dengan masalah tersebut, Fraksi Demokrat meminta dengan tegas kepada Wali Kota Padang beserta jajarannya untuk mengevaluasi kinerja perencanaan anggaran. Mereka memperingatkan agar kegagalan tata kelola semacam ini tidak terulang kembali dan tidak menjadi catatan buruk pada tahun anggaran berjalan.
Sorotan ketiga berkaitan dengan sektor infrastruktur. Terdapat penambahan alokasi Belanja Modal yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp304.683.555.998,75. Fraksi Demokrat menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk mengawal ketat realisasi anggaran ini di lapangan.
“Penambahan belanja modal untuk infrastruktur ini nilainya di atas Rp304 miliar. Kami minta OPD terkait memastikan semua proyek berjalan sesuai rencana awal, jangan sampai ada lagi proyek yang gagal tender atau pembayaran yang tertunda,” ucap Rusdi.
Catatan terakhir yang tidak kalah krusial adalah mengenai legalitas penyaluran bantuan hibah senilai Rp3 miliar untuk Pesantren MTI Koto Tangah. Fraksi Demokrat memberikan peringatan keras agar Pemko Padang sangat berhati-hati dan memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.
Rusdi mengingatkan bahwa proses pencairan dana hibah sebesar Rp3 miliar tersebut wajib diselaraskan dan tunduk sepenuhnya pada peraturan wali kota (Perwako). Langkah itu dinilai mutlak dilakukan demi menghindari potensi terjadinya masalah maladministrasi hukum pada masa depan.
Pada akhir penyampaiannya, Fraksi Partai Demokrat DPRD Padang menyatakan dapat memahami dan menyetujui RAPBD-P Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi perda. Namun, persetujuan itu diberikan dengan syarat mutlak bahwa pelaksanaannya di lapangan tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum.
“Kami memberikan persetujuan dengan syarat mutlak. Catatan-catatan kritis yang kami sampaikan tadi bukan sekadar formalitas, melainkan poin penting yang wajib ditindaklanjuti secara nyata oleh Pemerintah Kota Padang,” ujar Rusdi.











