Selasa, 18 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Oleh : Holy Adib
Kamis, 16 Juli 2026 | 16:31 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi menyita ratusan gram emas dan perak dari tempat penampungan dan pengolahan mineral tersebut di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Foto: Polda Sumbar

Polisi menyita ratusan gram emas dan perak dari tempat penampungan dan pengolahan mineral tersebut di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Foto: Polda Sumbar


Sumbarkita — Polisi menangkap empat orang di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB karena diduga menampung dan mengolah emas dan perak tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, mengatakan bahwa keempat orang itu masing-masing berinisial ZP (52 tahun), RJP (36 tahun), JH (50 tahun), dan S (66 tahun). Ia menyebut bahwa tiga orang di antara mereka merupakan warga Kabupaten Solok, sedangkan satu orang lagi warga Kota Solok.

“Mereka diduga kuat menampung, mengolah, hingga menjual emas dan perak tanpa memiliki izin yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan,” ucap Andry pada Kamis (16/7/2026).

Perihal penangkapan keempat orang itu, Andry menceritakan bahwa pihaknya mengungkap kasus itu setelah mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas menampung, mengolah, hingga menjual emas dan perak tanpa izin.

BACAJUGA

Polisi Tangkap 5 Pengunjung Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Padang

Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

Dalam penangkapan itu, kata Andry, pihaknya menyita di antaranya satu kantong emas urai seberat 11,72 gram, satu kantong emas murni sebanyak 436,78 gram, serta dua kantong perak murni dengan total berat mencapai hampir 2 kilogram.

“Petugas juga menyita berbagai peralatan pengolahan mineral, seperti tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit, dan timbangan digital,” ujar Andry.

Pihaknya menjerat keempat orang itu dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan pasal itu, katanya, keempat orang tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Andry mengatakan bahwa pihaknya menangkap orang yang menampung, mengolah, hingga menjual emas dan perak tanpa izin untuk memberantas pertambangan dan pengolahan mineral yang tidak memiliki izin dari negara.


12Next
TOPIK barang bukti emas ilegalberita Kota Solokberita kriminal SumbarDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbaremas ilegal Kota Solokemas ilegal Sumatera Baratemas murni disitaKabupaten SolokKampai Tabu Karambiakasus tambang ilegalKombes Pol Andry KurniawanKota Solokkriminal Sumatera BaratLubuk Sikarahoperasi tambang ilegalpenampung emas ilegalpenangkapan penampung emas ilegalpenegakan hukum pertambanganpengolahan emas ilegalpengolahan emas tanpa izinpengolahan mineral tanpa izinpenjualan emas ilegalperak murni disitapertambangan ilegal Sumbarpertambangan mineral dan batubarapertambangan tanpa izinPolda sumbarpolisi tangkap penampung emasTambang Emas IlegalUU Minerba

Baca Juga

Polisi Tangkap 5 Pengunjung Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Padang

Polisi Tangkap 5 Pengunjung Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Padang

Senin, 17 Agustus 2026 | 11:25 WIB
Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:23 WIB
Pemuda di Dharmasraya Curi Motor Temannya yang Pergi ke Kamar Mandi

Pemuda di Dharmasraya Curi Motor Temannya yang Pergi ke Kamar Mandi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:17 WIB
Curi Uang Rp100 Juta di Apotek di Dharmasraya, Dua Orang Ditahan Polisi

Curi Uang Rp100 Juta di Apotek di Dharmasraya, Dua Orang Ditahan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:25 WIB
Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Sampaikan Pernyataan Sikap

Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Sampaikan Pernyataan Sikap

Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:46 WIB
Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:41 WIB
Next Post
Video: Kecelakaan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Dharmasraya

Video: Kecelakaan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Dharmasraya

#TERPOPULER

  • Kepala Sekolah Ungkap Cerita Siswa SMP di Padang Sebelum Hanyut di Batang Arau

    Kepala SMP Murni Padang Ungkap Pesan Terakhir Siswanya Sebelum Hanyut di Batang Arau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Batu Bara di Tanah Ulayat Pesisir Selatan Ditolak Warga, Ada Alat Berat di Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien RSUP M. Djamil Padang Keluhkan Pelayanan soal Dokter, Stok Obat, dan Prosedur Administrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Pariaman, Ini Identitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua DPRD Padang Tegaskan Dukungan Pembinaan Atlet Jelang Porprov Sumbar 2026

Ketua DPRD Padang Tegaskan Dukungan Pembinaan Atlet Jelang Porprov Sumbar 2026

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:56 WIB
377 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT RI ke-81

377 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Tambang Batu Bara di Tanah Ulayat Pesisir Selatan Ditolak Warga, Ada Alat Berat di Lokasi

Ditolak Warga, PT PPC Buka Suara soal Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:00 WIB
HUT RI ke-81, Wali Kota Payakumbuh Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

HUT RI ke-81, Wali Kota Payakumbuh Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:00 WIB
LKAAM Sumbar Imbau Perayaan HUT RI dengan Orgen Tunggal Tak Tampilkan Pertunjukan Vulgar

LKAAM Sumbar Imbau Perayaan HUT RI dengan Orgen Tunggal Tak Tampilkan Pertunjukan Vulgar

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:54 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id