Sumbarkita — Polisi menangkap empat orang di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB karena diduga menampung dan mengolah emas dan perak tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, mengatakan bahwa keempat orang itu masing-masing berinisial ZP (52 tahun), RJP (36 tahun), JH (50 tahun), dan S (66 tahun). Ia menyebut bahwa tiga orang di antara mereka merupakan warga Kabupaten Solok, sedangkan satu orang lagi warga Kota Solok.
“Mereka diduga kuat menampung, mengolah, hingga menjual emas dan perak tanpa memiliki izin yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan,” ucap Andry pada Kamis (16/7/2026).
Perihal penangkapan keempat orang itu, Andry menceritakan bahwa pihaknya mengungkap kasus itu setelah mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas menampung, mengolah, hingga menjual emas dan perak tanpa izin.
Dalam penangkapan itu, kata Andry, pihaknya menyita di antaranya satu kantong emas urai seberat 11,72 gram, satu kantong emas murni sebanyak 436,78 gram, serta dua kantong perak murni dengan total berat mencapai hampir 2 kilogram.
“Petugas juga menyita berbagai peralatan pengolahan mineral, seperti tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit, dan timbangan digital,” ujar Andry.
Pihaknya menjerat keempat orang itu dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan pasal itu, katanya, keempat orang tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Andry mengatakan bahwa pihaknya menangkap orang yang menampung, mengolah, hingga menjual emas dan perak tanpa izin untuk memberantas pertambangan dan pengolahan mineral yang tidak memiliki izin dari negara.












