Jumat, 17 Juli 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home DPRD Padang

DPRD Padang Sahkan Perubahan APBD 2026 demi Percepatan Pembangunan dan Porprov

Oleh : Mengki Kurniawan
Jumat, 17 Juli 2026 | 20:18 WIB
in DPRD Padang
Ketua DPRD Padang, Muharlion, menyerahkan dokumen perubahan APBD 2026 yang sudah disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna di kantor DPRD tersebut pada Senin (17/7/2026). Foto: Mengki Kurniawan/Sumbarkita

Ketua DPRD Padang, Muharlion, menyerahkan dokumen perubahan APBD 2026 yang sudah disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna di kantor DPRD tersebut pada Senin (17/7/2026). Foto: Mengki Kurniawan/Sumbarkita


Sumbarkita — DPRD Padang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026 menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Padang pada Senin (17/7/2026).

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan bahwa pengesahan anggaran itu berjalan lancar setelah semua fraksi memberikan pendapat akhir dan menyatakan sepakat dalam sidang yang kuorum tersebut. Rapat paripurna itu dihadiri oleh jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), serta para tokoh masyarakat.

Menurut Muharlion, penetapan P-APBD 2026 itu merupakan salah satu yang tercepat di Sumatera Barat karena ada beberapa target krusial yang harus segera dikejar oleh pemerintah daerah. Ia menyebut bahwa penyesuaian anggaran itu sengaja dipacu demi kepentingan pembangunan fisik masyarakat dan persiapan agenda besar daerah.

BACAJUGA

Fraksi PDIP-PPP Setujui P-APBD Padang 2026 dengan Tujuh Catatan Kritis Prorakyat

DPRD Padang Minta Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Jadi Momentum Evaluasi Bullying

“Kami mempercepat pembahasan anggaran ini demi mengejar momentum Hari Jadi Kota Padang dan menjamin ketersediaan anggaran KONI untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) pada Oktober mendatang,” ujar Muharlion saat ditemui setelah rapat paripurna pada Jumat (17/7/2026).

Muharlion juga menjelaskan bahwa dinamika pembahasan sempat berjalan hangat, khususnya terkait dengan mekanisme bantuan hibah untuk pondok pesantren yang terdampak bencana banjir. Namun, legislatif dan eksekutif berhasil menemukan jalan keluar terbaik dengan mengalihkan bantuan menjadi bentuk pengadaan barang dan jasa.

“Semua fraksi sebenarnya setuju membantu pondok pesantren, hanya saja ada kendala aturan batasan nilai uang pada Perwako lama. Solusinya, bantuan dialihkan menjadi pengadaan barang dan jasa agar tidak melanggar regulasi,” kata Muharlion.

Sementara itu, Wakil Walikota Padang, Maigus Nasir, memaparkan bahwa penyusunan P-APBD 2026 tetap berpedoman secara valid pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah daerah berfokus pada penyesuaian dana transfer pusat untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi.

“Kami harus mengalokasikan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 untuk penanganan bencana akibat dampak cuaca ekstrem lalu,” ucap Maigus.

Maigus mengakui bahwa ruang fiskal pemerintah daerah saat ini cukup terbatas dalam memenuhi belanja wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Meski demikian, pemerintah kota tetap memprioritaskan program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik.

“Percepatan jadwal pengesahan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Barat agar seluruh proses evaluasi dokumen anggaran selesai pada minggu pertama Agustus,” tutur Maigus.

Pemerintah Kota Padang menargetkan Perubahan APBD 2026 berjalan dan berlaku efektif secara operasional paling lambat pada minggu kedua Agustus 2026. Dokumen ranperda yang telah disetujui akan segera diserahkan kepada Gubernur Sumatra Barat untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari kerja.

“Kami memperkirakan proses evaluasi hingga penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD akan memakan waktu kurang lebih satu bulan ke depan,” tutur Maigus.

Pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas segala masukan, kritik, dan saran konstruktif yang diberikan oleh Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi DPRD Padang. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjadikan catatan tersebut sebagai perhatian penuh demi perbaikan kinerja keuangan.


TOPIK anggaran Kota Padanganggaran penanganan bencanaAPBD Kota Padangbantuan pondok pesantrenberita Padang terbaruDPRD Kota PadangDPRD PadangHari Jadi Kota PadangKONI Kota PadangMaigus NasirMuharlionP-APBD Kota Padang 2026Pembangunan Kota PadangPemerintah Kota Padangpenanganan banjir Padangpengesahan P-APBD 2026perda P-APBD 2026Perubahan APBD Padang 2026Porprov Sumatera Barat 2026Rapat Paripurna DPRD Padang

Baca Juga

Fraksi PDIP-PPP Setujui P-APBD Padang 2026 dengan Tujuh Catatan Kritis Prorakyat

Fraksi PDIP-PPP Setujui P-APBD Padang 2026 dengan Tujuh Catatan Kritis Prorakyat

Jumat, 17 Juli 2026 | 21:36 WIB
DPRD Padang Minta Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Jadi Momentum Evaluasi Bullying

DPRD Padang Minta Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Jadi Momentum Evaluasi Bullying

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:10 WIB
Ketua DPRD Padang Desak PDAM Pulihkan Kualitas Air Keruh, Minta Transparan ke Pelanggan

Ketua DPRD Padang Desak PDAM Pulihkan Kualitas Air Keruh, Minta Transparan ke Pelanggan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:21 WIB
Dana Hibah Lahan Korban Banjir Belum Klir, DPRD Padang Tunda Pengesahan Anggaran

Dana Hibah Lahan Korban Banjir Belum Klir, DPRD Padang Tunda Pengesahan Anggaran

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:18 WIB
DPRD Padang Soroti SDN 10 Lambung Bukit Masih Dipakai Meski Nyaris Roboh

DPRD Padang Soroti SDN 10 Lambung Bukit Masih Dipakai Meski Nyaris Roboh

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:00 WIB
Ketua DPRD Padang Minta Oknum Dubalang yang Diduga Curi Cengkeh Dihukum Tegas, Pengawasan Diminta Diperketat

Ketua DPRD Padang Minta Oknum Dubalang yang Diduga Curi Cengkeh Dihukum Tegas, Pengawasan Diminta Diperketat

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:48 WIB
Next Post
Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

#TERPOPULER

  • Pria di Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung oleh Istri di Dalam Rumah

    Pria di Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung oleh Istri di Dalam Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru dari Bank, Warga Dharmasraya Kehilangan Uang Rp50 Juta Sore Hari Dalam Jok Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Pengedar Ditangkap di Pesisir Selatan, 8 Gram Sabu-Sabu Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Fraksi PDIP-PPP Setujui P-APBD Padang 2026 dengan Tujuh Catatan Kritis Prorakyat

Fraksi PDIP-PPP Setujui P-APBD Padang 2026 dengan Tujuh Catatan Kritis Prorakyat

Jumat, 17 Juli 2026 | 21:36 WIB
Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

Jumat, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB
DPRD Padang Sahkan Perubahan APBD 2026 demi Percepatan Pembangunan dan Porprov

DPRD Padang Sahkan Perubahan APBD 2026 demi Percepatan Pembangunan dan Porprov

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:18 WIB
Pria Asal Solok Selatan Bunuh Pacarnya di Dharmasraya karena Ucapan Kasar sang Kekasih

Pria Asal Solok Selatan Bunuh Pacarnya di Dharmasraya karena Ucapan Kasar sang Kekasih

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:39 WIB
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Penyusunan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 17:42 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id