Sumbarkita — DPRD Padang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026 menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Padang pada Senin (17/7/2026).
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan bahwa pengesahan anggaran itu berjalan lancar setelah semua fraksi memberikan pendapat akhir dan menyatakan sepakat dalam sidang yang kuorum tersebut. Rapat paripurna itu dihadiri oleh jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), serta para tokoh masyarakat.

Menurut Muharlion, penetapan P-APBD 2026 itu merupakan salah satu yang tercepat di Sumatera Barat karena ada beberapa target krusial yang harus segera dikejar oleh pemerintah daerah. Ia menyebut bahwa penyesuaian anggaran itu sengaja dipacu demi kepentingan pembangunan fisik masyarakat dan persiapan agenda besar daerah.
“Kami mempercepat pembahasan anggaran ini demi mengejar momentum Hari Jadi Kota Padang dan menjamin ketersediaan anggaran KONI untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) pada Oktober mendatang,” ujar Muharlion saat ditemui setelah rapat paripurna pada Jumat (17/7/2026).

Muharlion juga menjelaskan bahwa dinamika pembahasan sempat berjalan hangat, khususnya terkait dengan mekanisme bantuan hibah untuk pondok pesantren yang terdampak bencana banjir. Namun, legislatif dan eksekutif berhasil menemukan jalan keluar terbaik dengan mengalihkan bantuan menjadi bentuk pengadaan barang dan jasa.
“Semua fraksi sebenarnya setuju membantu pondok pesantren, hanya saja ada kendala aturan batasan nilai uang pada Perwako lama. Solusinya, bantuan dialihkan menjadi pengadaan barang dan jasa agar tidak melanggar regulasi,” kata Muharlion.

Sementara itu, Wakil Walikota Padang, Maigus Nasir, memaparkan bahwa penyusunan P-APBD 2026 tetap berpedoman secara valid pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah daerah berfokus pada penyesuaian dana transfer pusat untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi.
“Kami harus mengalokasikan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 untuk penanganan bencana akibat dampak cuaca ekstrem lalu,” ucap Maigus.

Maigus mengakui bahwa ruang fiskal pemerintah daerah saat ini cukup terbatas dalam memenuhi belanja wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Meski demikian, pemerintah kota tetap memprioritaskan program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik.
“Percepatan jadwal pengesahan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Barat agar seluruh proses evaluasi dokumen anggaran selesai pada minggu pertama Agustus,” tutur Maigus.

Pemerintah Kota Padang menargetkan Perubahan APBD 2026 berjalan dan berlaku efektif secara operasional paling lambat pada minggu kedua Agustus 2026. Dokumen ranperda yang telah disetujui akan segera diserahkan kepada Gubernur Sumatra Barat untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari kerja.
“Kami memperkirakan proses evaluasi hingga penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD akan memakan waktu kurang lebih satu bulan ke depan,” tutur Maigus.

Pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas segala masukan, kritik, dan saran konstruktif yang diberikan oleh Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi DPRD Padang. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjadikan catatan tersebut sebagai perhatian penuh demi perbaikan kinerja keuangan.













