Sumbarkita — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) terancam harus menghentikan sementara penyelidikan dugaan maladministrasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batuan andesit PT Dayan Bumi Arta di Nagari Kasang, Padang Pariaman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa agenda yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) merupakan permintaan keterangan tambahan dan konfirmasi kepada perwakilan masyarakat selaku pelapor.
Adel menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari pelapor bahwa masyarakat telah resmi memasukkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tentang izin tambang tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kata Adel, Ombudsman dilarang menangani atau melanjutkan pemeriksaan terhadap suatu laporan jika objek perkara tersebut sudah atau sedang menjadi objek pemeriksaan di pengadilan.
“Jika hasil verifikasi memastikan gugatan di PTUN tersebut memang berjalan dan objeknya sama, maka Ombudsman secara hukum wajib menghentikan sementara proses pemeriksaan laporan,” ujar Adel pada Rabu (15/7/2026).
Adel menjelaskan bahwa Ombudsman baru bisa masuk dan menindaklanjuti kembali kasus itu jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tindakan itu pun, katanya, hanya bisa dilakukan jika pihak terlapor mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajiban hukum dari putusan tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam mengonfirmasi bahwa kehadiran mereka ke kantor Ombudsman ialah untuk pendalaman informasi lebih lanjut karena masih ada beberapa berkas pendukung dari pihak pelapor yang kurang.
Tommy menyebut bahwa proses pemeriksaan Ombudsman terhadap pihak terlapor, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebenarnya sudah selesai.














