Sumbarkita — Fraksi PDI Perjuangan bersama Partai Persatuan Pembangunan (PDIP-PPP) DPRD Padang menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Padang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Padang pada Senin (17/7/2026).
Juru bicara Fraksi PDIP-PPP, Christian Rudy Kurniawan Sutiono, menegaskan bahwa persetujuan terhadap regulasi tata kelola keuangan daerah itu didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah demi menjamin akuntabilitas publik. Ia menyebut bahwa penyesuaian anggaran pada tahun berjalan itu menjadi langkah krusial akibat adanya perubahan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
“Perubahan anggaran ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk mendanai pemulihan sarana publik pascabencana hidrometeorologi yang melanda Kota Padang akhir tahun 2025 lalu,” ujar Rudy saat menyampaikan pendapat akhir fraksi.
Dalam struktur fiskal yang baru, belanja daerah disepakati melonjak sebesar Rp509,21 miliar atau naik 18,87 persen. Dengan demikian, total alokasi belanja Kota Padang membengkak dari semula Rp2,70 triliun menjadi Rp3,21 triliun. Kenaikan belanja tersebut diimbangi oleh pertumbuhan pendapatan daerah sebesar Rp504,54 miliar, yang merubah postur pendapatan dari Rp2,56 triliun menjadi Rp3,06 triliun.
Fraksi PDIP-PPP menyoroti lonjakan tajam pada pos belanja modal yang melesat dari Rp220,94 miliar menjadi Rp525,62 miliar bahwa sektor jalan, jaringan, dan irigasi menyerap tambahan Rp197,33 miliar. Defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar yang muncul akibat ekspansi belanja dipastikan tertutupi secara aman melalui pembiayaan netto dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun lalu sebesar Rp157,48 miliar.
“Kami mendesak pemerintah daerah melakukan pengawasan rigid terhadap pelaksanaan proyek fisik di lapangan agar penyerapan dana infrastruktur pascabencana ini berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta bebas dari penyelewengan,” ucap Rudy.
Selain pengawasan proyek fisik, fraksi gabungan itu menuntut Pemerintah Kota Padang untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak dan retribusi guna membangun kemandirian fiskal. Hal itu menjadi catatan kritis yang wajib diantisipasi oleh eksekutif menyusul adanya tren penurunan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat secara berkala.
Pemerintah Kota Padang juga diminta memperketat pengawasan penyaluran tambahan dana transfer pusat sebesar Rp488,81 miliar agar implementasinya langsung menyentuh program pemulihan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Sektor pendidikan pun tidak luput dari koreksi, di mana fraksi merekomendasikan skema kewajiban kemitraan dengan UMKM konveksi lokal bagi pemenang tender terbuka di Dinas Pendidikan.
“Kebijakan lelang terbuka memang aturan pusat, namun pemerintah daerah harus memproteksi omzet pengrajin lokal dengan mewajibkan vendor pemenang tender bermitra dengan UMKM di Padang,” tutur Rudy.
Perihal sektor pengembangan sumber daya manusia melalui program unggulan beasiswa luar negeri, fraksi meminta indikator capaian keberhasilan atau outcome dirumuskan secara terukur. Regulasi mengenai penempatan kerja pascakelulusan bagi mahasiswa penerima beasiswa dinilai mendesak agar investasi anggaran daerah berkontribusi nyata pada visi pembangunan Smart City Kota Padang.
Catatan hukum terakhir berkaitan dengan alokasi dana hibah sebesar Rp3 miliar untuk PPMTI Koto Tangah, di mana fraksi melarang keras pencairan dana sebelum revisi Peraturan Wali Kota selesai dilakukan. Langkah preventif ini dinilai mutlak untuk menjamin ketersediaan payung hukum formal yang sah demi menghindari implikasi yuridis bagi aparatur pemerintah pada masa mendatang.
Persetujuan bersyarat yang ditandatangani secara resmi oleh Ketua Fraksi PDIP-PPP, Wismar Panjaitan, dan Sekretaris Indra Guswadi itu menjadi penutup pandangan fraksi yang mengharapkan komitmen penuh eksekutif dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi demi kemaslahatan warga Padang.












