Sumbarkita – Polda Sumatera Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan seorang pria asal Payakumbuh bernama Anton (39) yang jasadnya dibuang ke jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang. Pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2024 lalu.
Korban diketahui seorang pekerja buruh lepas, ditemukan mengenaskan-membusuk, terbungkus selimut merah bermotif, dan terikat tali kain di dekat jurang Kelok Lauak Panorama II, perbatasan Kota Padang-Solok pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam keterangannya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan ada tiga orang pelaku yang ditangkap polisi, dua di antaranya merupakan aktor utama.
Pelaku utama dalam kasus ini yaitu inisial YDS (35) dan DAP (32). Saat penangkapan pada Senin (20/1) polisi juga menemukan sabu sebanyak 4 kg dan obat terlarang lainnya. Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan penangkapan pelaku pertama yang lebih dulu ditangkap bernama R (25).
“Dari mengamanankan satu tersangka inisial R, lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik meminta mencari pelaku utama. Akhirnya didapat YDS,” ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers, Selasa (21/1).
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, pelaku YDS ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari keterangan YDS, ia membunuh korban bersama pelaku DAP.
“Dari pelaku DA ini ditemukan di tempat penggeladahan barang bukti sabu-sabu 4 kilogram dan 350 pil ekstasi,” kata Irjen Pol Gatot.
Dari hasil penyidikan, lanjut Kapolda, diketahui motif pembunuhan tersebut terkait jual-beli sabu. Hasil penjualan sabu ini sebesar Rp 8 juta tidak disetor oleh korban.