Sesampainya di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak Edison yang sedang berjalan di pinggir kiri badan jalan.
Akibat benturan itu, korban terjatuh ke bahu jalan dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Selanjutnya korban dievakuasi ke RSUD Prof. H. Muhammad Yamin SH Pariaman.
Afrizal mengatakan korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, keluar darah dari telinga, hidung, dan mulut, serta luka lecet pada tangan. Sementara itu, Ahmad tidak mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.
Saat kejadian, kondisi jalan dilaporkan lurus, datar, dan beraspal. Ruas jalan merupakan jalan dua arah tanpa median, dilengkapi marka jalan, dengan cuaca cerah pada malam hari.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain menerima laporan, mendatangi dan mengolah TKP, mendokumentasikan lokasi dan korban, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.
Polisi menangani perkara itu dengan sangkaan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.













