Sumbarkita – Koalisi masyarakat sipil bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan gugatan warga negara melalui mekanisme Citizen Lawsuit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban pemerintah atas bencana ekologis yang dinilai menyebabkan banjir besar di Kota Padang.
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan gugatan itu merupakan langkah hukum untuk mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan lingkungan, khususnya terkait aktivitas tambang dan pengelolaan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Kami menuntut ketegasan pemerintah untuk mencabut izin tambang di hulu dan mengevaluasi total seluruh perizinan di Sumatra Barat,” kata Tommy kepada Sumbarkita, Rabu (5/8/2026).
Menurut Tommy, banjir parah yang melanda Kota Padang pada Senin (3/8/2026) bukan hanya akibat hujan dengan intensitas tinggi, melainkan merupakan bencana ekologis yang dipicu kerusakan lingkungan di kawasan hulu DAS.
“Banjir parah di Padang adalah bencana ekologis yang dipicu oleh alih fungsi lahan masif di hulu Daerah Aliran Sungai,” ujarnya.
Hujan deras yang mengguyur Kota Padang sejak siang hingga malam menyebabkan Sungai Batang Kuranji meluap. Akibatnya, 15 hingga 23 titik di berbagai kecamatan terendam dengan ketinggian air mulai dari sepinggang hingga mencapai 1,5 meter.
Wilayah terdampak paling parah berada di Kecamatan Kuranji, seperti Lapau Munggu, Komplek Wahana, Kampuang Tanjung, Pasar Lalang, Gunung Sarik, serta kawasan sekitar SMPN 27 dan SMPN 41 Padang. Genangan tinggi membuat aktivitas warga di sejumlah permukiman padat penduduk lumpuh.
Banjir juga merendam wilayah Kecamatan Koto Tangah, meliputi Aia Pacah di belakang RSUD, Perumahan Green Mandiri, Dadok Tunggul Hitam, dan Parak Jambu. Selain itu, sejumlah wilayah di Bungus Teluk Kabung, Nanggalo, Lubuk Begalung, dan Padang Utara turut terdampak.














