Sumbarkita — Polisi menangkap pria berinisial AF (25) di rumahnya di Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB karena diduga mencuri iPhone garin dan kotak amal masjid.
Kasatreskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Siregar, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Masjid Taqwa, Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, saat jemaah sedang melaksanakan salat Magrib.
Ia melanjutkan, saat itu pelaku masuk ke kamar garin masjid dan mengambil satu unit iPhone milik korban. Setelah itu, pelaku juga membawa kabur kotak amal yang berisi uang tunai.
“Pelaku memanfaatkan situasi ketika jemaah sedang salat sehingga leluasa mengambil barang yang menjadi sasaran. Korban baru menyadari ponselnya yang disimpan di kamar garin hilang setelah salat Magrib selesai. Aksi pelaku ini terekam kamera pengawas (CCTV),” ujarnya ditulis Selasa (4/8/2026).
Ia melanjutkan, dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi BA 3383 MI yang diduga digunakan AF saat melakukan pencurian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali,” tuturnya.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengimbau pengurus masjid dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat salat berjemaah. Ia meminta masyarakat tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan dan mengoptimalkan pengamanan di lingkungan masjid.














