Sumbarkita – Polisi menangkap pengedar ganja berinisial MI (25) di sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Dedi, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian melaksanakan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket ganja kering dengan berbagai ukuran, dua bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, gunting, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta dua buah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.












