Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memastikan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) akan diulang di dua nagari, yakni Nagari Sikucua Tengah, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, dan Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, pada 15 Agustus 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelesaian sengketa Pilwana yang telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Berdasarkan keputusan bupati, pemilihan ulang akan dilaksanakan di dua nagari, yaitu Sikucua Tengah dan Batu Gadang Kuranji Hulu. Pemerintah daerah akan menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku,” kata Hendra, Rabu (5/8).
Hendra menyebutkan, Pemkab Padang Pariaman berkomitmen menjaga proses demokrasi di tingkat nagari agar tetap berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. Oleh karena itu, seluruh tahapan penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang mengajukan keberatan.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Padang Pariaman menerima 12 laporan pengaduan terkait hasil Pilwana Serentak 2026. Pengaduan tersebut masuk setelah panitia menetapkan calon wali nagari terpilih melalui rapat pleno pada 27 Juni 2026.
Kepala DPMD Padang Pariaman, Nurhayati, mengatakan masyarakat diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan keberatan atas hasil pemilihan, dengan batas akhir pengaduan pada 1 Juli 2026.
“Dari 12 laporan pengaduan yang kami terima, hanya Nagari Sikucua Tengah dan Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016,” ujarnya.
Nurhayati menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa sengketa hasil Pilwana hanya dapat diproses apabila selisih perolehan suara antara calon terpilih dan calon lainnya tidak lebih dari dua persen.












