“Saya tidak bisa menjawab latar belakang pemutasian tersebut,” ujar Susmelawati.
Pencopotan dan pemindahan status AKBP F ke Yanma Polri disebut menjadi bagian dari prosedur penanganan perkara selama proses pemeriksaan internal oleh Divisi Propam masih berlangsung.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang Polwan berpangkat Brigadir berinisial S. Menurut LBH Padang, korban diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya, AKBP F, pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku.
LBH Padang menyebut korban telah melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026. Selain itu, korban juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Namun, pada 2 Juli 2026 korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
LBH Padang menilai kasus tersebut memiliki dimensi relasi kuasa karena terduga pelaku merupakan atasan langsung korban. Karena itu, lembaga tersebut mendesak agar penyelidikan dibuka kembali serta korban dan para saksi mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.












