Sumbarkita – Seorang pria berinisial J (52) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, S (17), secara berulang sejak 2023. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kasiak, Jorong Kambing VII, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual itu kepada polisi.
“Ibu kandung korban membuat laporan resmi ke Polresta Bukittinggi pada 12 April 2026 setelah mendapat informasi mengenai perbuatan tersangka,” ujar Wiko, Senin (28/9/2026).
Menurut Wiko, ibu korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada seorang teman dekat. Informasi itu kemudian diketahui oleh ibu korban dan dilaporkan kepada kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali terjadi pada 2023 ketika korban masih di bawah umur. Tersangka diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ibu korban pergi berjualan ke pasar.
Saat itu, tersangka diduga masuk ke kamar korban sekitar pukul 06.30 WIB dan memaksa korban melakukan persetubuhan. Korban disebut berusaha menahan rasa sakit, namun berada dalam tekanan dan ancaman tersangka.
Polisi menyebut tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Jan sampai agaih tau urang tentang kejadian ko, beko kalau ado urang yang tau, masuk ka kantua polisi wak baduo,” kata Wiko menirukan ancaman tersangka kepada korban.














