Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh memperoleh tambahan 100 unit bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari pemerintah pusat. Tambahan tersebut membuat total alokasi RTLH untuk Kota Payakumbuh pada 2026 diproyeksikan mencapai sekitar 348 unit.
Tambahan alokasi itu diperoleh melalui koordinasi Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
“Tambahan 100 unit ini kita dapat setelah ada pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumbar. Kita bersama Pak Mardion menyampaikan kebutuhan RTLH di Payakumbuh,” kata Zulmaeta di Payakumbuh, Senin (28/9/2026).
Zulmaeta mengatakan program tersebut diarahkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem. Penerima bantuan akan diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang masuk dalam data desil di bawah 4.
Pemerintah Kota Payakumbuh akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima sebelum bantuan disalurkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Yang menerima ini masyarakat miskin yang masuk desil di bawah empat dan memang benar-benar layak menerima bantuan. Jadi kelayakannya harus kita pastikan,” ujarnya.
Secara teknis, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp25 juta untuk setiap unit rumah. Bantuan tersebut disalurkan langsung kepada masyarakat dengan pola pengerjaan secara swadaya, termasuk penyediaan tenaga kerja atau tukang.
Program RTLH tersebut dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan sumber pendanaan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah menargetkan seluruh pekerjaan fisik dapat diselesaikan hingga Desember 2026.
Secara keseluruhan, Sumatra Barat mendapat alokasi 11.000 unit RTLH dari pemerintah pusat. Dari kuota tersebut, Kota Payakumbuh diproyeksikan memperoleh sekitar 348 unit pada 2026.
“Seluruh prosesnya harus selesai pada Desember tahun ini. Kita ingin bantuan ini tepat sasaran dan bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambah Zulmaeta.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Payakumbuh Mardion Fernandes mengatakan pihak legislatif akan mengawal realisasi program tersebut. Pengawasan dilakukan agar tambahan alokasi RTLH dapat direalisasikan sesuai ketentuan dan diterima masyarakat yang menjadi sasaran.
“Yang terpenting bantuan ini tepat sasaran dan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Mardion.














