Sumbarkita — Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima Pariaman menyerahkan pengasuhan dan pendampingan seorang anak perempuan berusia 16 tahun korban kekerasan seksual ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi, Jawa Barat.
Proses serah terima dilakukan langsung oleh Ketua RPSA Delima, Fatmiyeti Kahar, kepada Kepala Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, Budi Satriyo, pada Kamis (25/9/2026).
Ketua RPSA Delima, Fatmiyeti Kahar, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan korban agar anak itu mendapatkan penanganan, perlindungan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, serta pemenuhan kebutuhan dasar yang lebih optimal.
“Langkah serah terima ini ditujukan agar anak memperoleh pelayanan dan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan terbaik bagi anak. Ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan psikologis, hingga pemenuhan hak pendidikannya,” ucap Fatmiyeti pada Sabtu (27/9).
bertahun-tahun alami kekerasan dan ancaman
Fatmiyeti menjelaskan bahwa korban diduga disetubuhi oleh ayah tirinya sejak korban kelas 2 sekolah dasar (SD) hingga kelas 5 SD pada pertengahan 2025 di rumah kontrakan mereka di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.
“Selama bertahun-tahun korban berada dalam tekanan dan ancaman senjata tajam berupa pisau dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya,” tutur Fatmiyeti.
Fatmiyeti mengatakan bahwa kasus itu baru terungkap setelah warga dan tetangga merasa curiga karena korban sering menangis. Setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan penderitaannya, warga dan tokoh masyarakat setempat membawa kasus itu ke jalur hukum.
Penderitaan korban tidak habis sampai diduga disetubuhi ayah tirinya. Fatmiyeti mengatakan bahwa ibu korban sempat tidak percaya kepada korban dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga harus dirawat di rumah sakit.










