Sumbarkita — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dharmasraya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung setelah mantan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pemulasaran jenazah pasien korban Covid-19.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dharmasraya, Suherman Junaidi, saat diminta tanggapannya perihal penetapan mantan bendahara instansi tersebut, DR (44 tahun), sebagai tersangka. Ia tidak memberikan banyak komentar mengenai kasus tersebut dan penetapan DR sebagai tersangka sebab kasus itu terjadi jauh sebelum dirinya memimpin BPBD Dharmasraya.
Junaidi mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polres Dharmasraya sebagai institusi yang menangani kasus dugaan korupsi itu.
Saat ditanya apakah BPBD Dharmasraya akan memberikan bantuan hukum kepada DR, Junaidi mengatakan bahwa pihaknya belum memikirkan bantuan hukum tersebut.
Junaidi menyebut bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polres Dharmasraya soal penetapan DR sebagai tersangka.
Perihal DR yang diberitakan media massa sebagai bendahara BPBD Dharmasraya, Junaidi mengatakan bahwa perempuan itu tidak lagi menjabat sebagai bendahara pada akhir 2025. Sejak saat itu, katanya, DR menjadi anggota staf biasa di instansi tersebut.
“Dia mengundurkan diri sebagai bendahara,” ujar Junaidi kepada Sumbarkita pada Minggu (27/9/2026).
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya, Aiptu T. Indra Budianto, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan DR sebagai tersangka pada Rabu (23/9/2026) setelah memeriksa 37 saksi dan dua ahli. Meski demikian, pihaknya belum menangkap DR untuk memberinya waktu guna mengungkapkan siapa saja yang menikmati uang dugaan korupsi itu.











