Sumbarkita – Polisi menangkap pria inisial IEP (36) di rumah toko (ruko) depot air minumnya di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, AKP Darmawan, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan itu.
“Informasi ini berawal dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di teras ruko depot air minumnya,” katanya, Senin (28/9/2026).
Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan disaksikan warga setempat. Dari penggeledahan itu, ditemukan 46 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 15,89 gram, satu ponsel, hingga uang tunai Rp298.000.
Ia melanjutkan, berdasarkan interogasi awal, IEP mengaku sabu-sabu itu miliknya yang didapat dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Bandit Kecil di Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pengambilan dilakukan dengan sistem lempar, yakni IEP dan orang yang disebut Bandit Kecil itu tidak bertemu secara langsung,” tuturnya.
Ia menyebut, ponsel orang yang disebut Bandit Kecil saat ini dalam kondisi tidak aktif. Ia menyebut pihaknya tengah melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui keberadaannya.
Ia melanjutkan, saat ini IEP bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.













