Sampai di kamp, mereka dipekerjakan sebagai tele marketing judi online.
“Pada bulan pertama mereka dipekerjakan dengan baik dan berjalan normal. Mereka pun digaji 10 juta rupiah bulan itu,” kata Ronal.
Namun naas pada bulan ke dua, mereka dipecat. Gaji merekapun ditarik kembali dengan alasan target judi online yang mereka kerjakan tidak mencapai target.
“Setelah itu mereka bertubi-tubi mendapatkan penyiksaan fisik dan diisolasi. Perusahaan yang memperkejakan korban meminta tebusan 50 juta perorang jika ingin kembali pulang,” tuturnya.
Ronal mengatakan, terakhir obrolan dengan para korban yaitu pada 9 Januari 2023. Hingga saat ini tidak ada kontak yang bisa dihubungi pihak keluarga korban.
“Kontak terakhir dengan korban, mereka menangis dan minta tolong dijemput karena tidak tahan dengan siksaan,” kata Ronal.
Tersangka Ditangkap di Jakarta
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M. Arvi mengatakan, tersangka H ditangkap di Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan yang dilakukan Personel Polres Pariaman yang diback up Tim Resmob Bareskim Polri.