Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Limapuluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1). Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Kuasa Hukum dari pihak terkait pasangan calon Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha, yakni Arie Alfikri bersama Andes Robensyah membantah dalil-dalil pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri pada Rabu siang (22/1).
Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil pemohon banyak yang keliru. Antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.
“Fatalnya, pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” katanya.
Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti.
“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.