SUMBARKITA.ID — Pasca temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), biaya perjalanan dinas Wali Kota Padang Hendri Septa ke Jerman dan hasil konkret yang diperoleh terus diulik publik. Hendri Septa bersama Kabag Kerja Sama, Erwin, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dian Fakhri, ke Jerman atas undangan Pemerintah Kota Hildesheim pada tahun 2022.
Sekda Kota Padang, Andre Algamar mengatakan, salah satu agenda Wali Kota Padang Hendri Septa ke Jerman adalah diskusi teknis dengan tim ahli persampahan Kota Hildesheim.
“Meninjau secara langsung instalasi pengolahan limbah (sewerage plant), melihat composting facility, melihat langsung proyek perbaikan saluran pembuangan limbah. Kemudian berkunjung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Hildesheim dan ke kantor instalasi pengolahan limbah Kota Hildesheim serta diskusi dengan tim ahli persampahan,” kata Sekda Kota Padang, Andre Algamar saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).
Andre Algamar tidak menjelaskan secara rinci manfaat kegiatan tersebut bagi Kota Padang. Andre juga tidak menjelaskan kontribusi dari diskusi dengan tim ahli sampah Kota Hildesheim terhadap penanganan banjir di Kota Padang serta mengapa Dinas Lingkungan Hidup Pemko Padang tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Padang, Mairizon mengatakan dirinya tidak ikut dalam kunjungan itu.
“Saya secara pribadi memang tidak ikut karena masalah keluarga. Setelah pulang dari kunjungan (wali kota dari Jerman) staf saya telah membuat perencanaan pengelolaan persampahan. InshaAllah kegiatan ini telah berjalan,” kata Mairizon dikonfirmasi, Sabtu (22/7/23).
Namun, Mairizon tak menjelaskan soal perencanaan dan kegiatan yang telah berjalan sebagaimana yang ia sampaikan.
Sebelumnya masyarakat Kota Padang dikejutkan dengan pemberitaan temuan BPK yang menyebut terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut.
Sekda Andre Algamar menyebut kelebihan bayar biaya perjalanan dinas telah dikembalikan ke kas daerah.
BPK sendiri menyebut, persoalan ini juga disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku. ***















