Sumbarkita – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi di Gedung DPRD, Selasa (29/9/2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 kepada DPRD pada 8 September 2026.
Menurutnya, penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah sebelum penyusunan APBD. Hal tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen tersebut kemudian dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Bukittinggi Nur Hasra menjelaskan, hasil pembahasan menghasilkan postur KUA-PPAS APBD 2027 dengan pendapatan daerah sebesar Rp568,405 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp906,253 miliar sehingga terdapat defisit sebesar Rp337,847 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp28 miliar.
Dengan struktur tersebut, SiLPA tahun berjalan tercatat sebesar Rp309,847 miliar. Angka tersebut mengalami perubahan sebesar Rp18,974 miliar dibandingkan rancangan awal yang mencapai Rp328,822 miliar.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar DPRD, serta TAPD yang telah mengikuti proses pembahasan KUA dan PPAS 2027.
Ia mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS 2027 mengacu pada RKPD Tahun 2027, dengan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp568,4 miliar.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp185,4 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp382,9 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp906,2 miliar.
“Kesepakatan yang kita tandatangani hari ini merupakan hasil dari komitmen bersama untuk menyiapkan anggaran daerah secara bertanggung jawab. Saya menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027,” kata Ramlan.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2027 sebelum pembahasan dan penetapan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.














