Sumbarkita – DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (29/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Sumbar.
Muhidi mengatakan pengesahan Perubahan APBD 2026 menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kembali struktur anggaran daerah. Sebelumnya, APBD murni 2026 mengalami defisit akibat penurunan target pendapatan dan tambahan belanja untuk penanganan dampak bencana.

“Ranperda Perubahan APBD 2026 awalnya mengalami defisit murni mencapai Rp204 miliar. Defisit terjadi akibat penurunan target pendapatan dan penambahan belanja daerah untuk penanganan dampak bencana,” ujar Muhidi.
Menurut dia, Badan Anggaran DPRD Sumbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah alokasi belanja. Penyesuaian tersebut dilakukan agar program pembangunan tetap dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
“Pembahasan berfokus menyeimbangkan kembali anggaran melalui optimalisasi target pendapatan serta rasionalisasi belanja yang efektif,” tegas Muhidi.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp6,76 triliun. Sementara Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp6,95 triliun. Untuk pembiayaan daerah, Penerimaan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp284,66 miliar, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp92 miliar. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 16/SB/2026.
Muhidi meminta Pemprov Sumbar segera menyampaikan dokumen Perubahan APBD tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah persetujuan. Dokumen itu selanjutnya akan dievaluasi Kemendagri sebelum program yang telah dianggarkan direalisasikan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengapresiasi pembahasan yang dilakukan DPRD bersama Pemprov Sumbar. Ia mengatakan proses pembahasan anggaran berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
“Proses pembahasan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar tetap mengutamakan pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar masyarakat. Penyusunan anggaran juga diarahkan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan sasaran pembangunan daerah.
“Seluruh SKPD kami instruksikan segera menyiapkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA-SKPD) dan Rencana Anggaran Kas agar program diselesaikan tepat waktu,” jelas Mahyeldi.
Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga membahas Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam jawaban tersebut, Mahyeldi menyampaikan bahwa RAPBD 2027 diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan kualitas infrastruktur publik. Pemerintah daerah juga menyusun target pendapatan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
“Target PAD 2027 ditetapkan sebesar Rp3,26 triliun dengan menerapkan prinsip kehati-hatian guna menjaga stabilitas keuangan daerah,” papar Mahyeldi.

Pemprov Sumbar juga menyiapkan anggaran untuk penanganan pascabencana, perbaikan jaringan irigasi, dan pemeliharaan jalan provinsi. Anggaran tersebut diarahkan untuk menjaga konektivitas antarwilayah serta mendukung sektor pangan.
Pada agenda ketiga, DPRD Sumbar menetapkan Ranperda Usul Prakarsa Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 17/SB/2026. Namun, Muhidi mengatakan pembahasan teknis yuridis terhadap usul prakarsa tersebut ditunda sementara.
Penundaan dilakukan hingga terbitnya aturan turunan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut disebut diperlukan untuk memastikan proses penyusunan peraturan daerah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pembahasan ditunda sampai diterbitkannya Permendagri pengganti demi menjamin kepastian hukum penyusunan peraturan daerah,” pungkas Muhidi.














