Sumbarkita – Sejumlah Ninik Mamak dan Datuak Nan Baranam Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup terkait penerbitan Persetujuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan persetujuan lingkungan kepada PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).
Kuasa hukum Niniak Mamak Nagari Sikabau, Mevrizal, mengatakan somasi yang tertanggal 17 Juli 2026 itu diajukan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 16/SK/VII/2026. Dalam surat tersebut, kedua kementerian diminta meninjau ulang sekaligus membatalkan izin yang telah diterbitkan dalam waktu 14 hari.
Mevrizal mengatakan kliennya mengklaim sekitar 1.500 hektare dari areal izin PT KBL berada di wilayah administrasi sekaligus tanah ulayat Nagari Sikabau. Lahan tersebut, kata dia, telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian dan menjadi ruang hidup Komunitas Suku Anak Dalam (SAD).
“Informasi tersebut berasal dari Datuak Nan Baranam sebagai penguasa ulayat. Wilayah itu ditempati masyarakat untuk pertanian, termasuk oleh Suku Anak Dalam, dan berdasarkan peta administratif masih berada di wilayah Nagari Sikabau,” ujar Mevrizal, Kamis (23/7).
Ia menyebut klaim tersebut diperkuat dengan keberadaan papan informasi perizinan yang dipasang Kementerian Kehutanan di lokasi yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Sikabau.
Menurut Mevrizal, somasi itu mengacu pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.
Selain meminta pembatalan izin, pihaknya juga mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status lahan dan batas wilayah yang diperselisihkan.
Mevrizal menilai penerbitan izin tersebut diduga melanggar hak ulayat Nagari Sikabau karena masyarakat adat tidak pernah melepaskan hak atas tanah maupun memberikan persetujuan atau rekomendasi terhadap penerbitan izin.












