Sumbarkita – Seorang pria berinisial BW (28) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika di Kota Payakumbuh. Dari tangan tersangka, polisi menyita paket sabu, ganja, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Pelaku diringkus pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.44 WIB di pinggir Jalan Punai, RT 002/RW 003, Kelurahan Parit Muko Aie, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh.
Kasat Narkoba AKP Gusmanto mengatakan, BW yang merupakan warga Kelurahan Parit Muko Aie diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,83 gram serta enam paket diduga ganja seberat 25,23 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, empat bungkus plastik klip bening, satu bungkus kertas papir merek RAW, satu unit timbangan digital, dan sebuah buku tulis yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan ganja beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mendistribusikan narkotika,” ujar AKP Gusmanto, Jumat (24/7).
Menurutnya, keberadaan timbangan digital, plastik klip kosong, dan buku catatan menjadi petunjuk yang masih didalami penyidik untuk mengungkap dugaan jaringan maupun pola peredaran yang melibatkan tersangka.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.













