Namun demikian, kata Sekda, jika ada ASN yang ikut mendengarkan kampanye hal tersebut masih normatif, asalkan jangan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye tersebut.
“Kalau sekadar mendengarkan kampanye itu masih wajar, karena ASN juga memiliki hak politik. Asalkan jangan ikut terlibat aktif, seperti ikut memberikan orasi, ikut yel-yel, atau ikut terlibat mengumpulkan dan menggerakkan massa,” ucapnya lagi.