Sumbarkita – Polisi telah menetapkan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan yang ditemukan terkubur di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni inisial IS.
IS yang dimaksud adalah Indra Septiarman (26) warga Korong Pasar Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan membenarkan identitas tersangka tersebut. Saat ini polisi mengintensifkan pencarian tersangka sebelum penetapan DPO.
“Iya, benar. Itu tersangkanya, sesuai foto yang beredar,” kata Kombes Dwi Sulistyawan, Senin (16/9/2024).
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber termasuk keterangan pihak keluarga dan warga setempat menyebutkan bahwa Indra Septiarman lahir pada 7 September 1998. Pemuda lajang ini berprofesi sebagai buruh harian.
Indra Septiarman disebut pernah terlibat sejumlah tindak pidana, di antaranya kasus peredaran narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan dokumen yang diterima Sumbarkita, pada 2017 Indra Septiarman divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padang Panjang atas keterlibatannya sebagai pengedar narkoba.
Awal Mulai Dicurigai sebagai Pelaku
Indra Septiarman kerap terciduk lewat di depan rumah korban. Bahkan terakhir, Indra Septiarman disebut sempat terlihat membuntuti korban pada hari kejadian, Jumat (6/9/2024).