Sumbarkita – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cimpago Pantai Padang dibongkar petugas Satpol PP Kota Padang padA Selasa (17/9) siang.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan para PKL di Pantai Padang telah melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
Ia mengatakan, para PKL meletakkan kursi dan meja di trotoar yang bisa mengganggu ruang publik dan akses jalan. Padahal, para PKL telah direlokasi ke pasar kuliner.
Eka menegaskan, sebelum dibongkar pihaknya sudah berulang kali menegur untuk tidak berjualan di fasilitas umum.
“Tetapi peraturan dan peringatan itu tidak diindahkan, terpaksa kami bongkar,” kata dia yang dikutip pada Rabu (18/9).
Ia membeberkan petugas mengamankan sejumlah barang-barang PKL yakni 89 unit kursi plastik, 19 unit meja plastik, 6 meja kayu, 1 payung dan 1 kursi panjang.
“Semua barang bukti itu diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengimbau agar pedagang dapat mematuhi aturan supaya lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum.