Sumbarkita – Berikut ini informasi lengkap mengenai pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 beserta jumlah honor yang didapat.
Pada Pilkada 2024, KPU membuka pendaftaran untuk 3.045.623 calon anggota KPPS. Adapun pendaftaran dibuka mulai hari ini Rabu 17 September hingga 28 September 2024.
Bagi calon anggota KPPS yang lolos maka akan dilantik pada 7 November dan bertugas hingga 8 Desember 2024.
Berikut ini syarat untuk anggota KPPS:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
– Lulus tes kesehatan terkait gula darah, kolesterol, dan tekanan darah
– Setia kepada Pancasila. Memiliki integritas, kejujuran, dan sikap adil
– Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan
– Berdomisili sesuai wilayah tugas KPPS
– Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba
– Berpendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat
– Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Berdasarkan Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yakni: