SUMBARKITA.ID — Rapat Paripurna DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa akhirnya disetujui setelah mendengarkan pandangan fraksi. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut menjadi usul inisiatif lembaga legislatif, Selasa (11/7/2023).
Anggota Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni yang juga merupakan Panja Baleg RUU tersebut, mengucapkan rasa syukur atas hasil rapat tersebut. Tak hanya itu, Politisi asal Sumatera Barat ini juga mendapat dukungan dan sambutan dari gedung rapat paripurna oleh puluhan perwakilan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia.
“Alhamdulillah, aspirasi dari para kepala desa se-Indonesia, akhirnya tersampaikan pada rapat paripurna hari ini. Kami selaku Panja Baleg yang ikut mengawal proses revisi undang-undang ini, tentunya menyampaikan rasa terima kasih kepada para pihak yang telah ikut mengawal proses ini, termasuk para kepala desa atau wali nagari di tempat kami. Bahkan yang telah ikut hadir pada sidang kali ini,” ujar Lisda dikutip keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Lisda menyebut, Fraksi NasDem dari awal konsisten untuk menyetujui tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 Tahun 2014 tersebut. Hal ini terbukti pada pandangan Fraksi yang disampaikan Fraksi NasDem, baik saat rapat Baleg maupun rapat paripurna sebelumnya.
“Seperti yang kami sampaikan dalam pandangan fraksi pada saat rapat paripurna. Dari awal kami konsisten dan sepakat untuk revisi atas UU nomor 6 Tahun 2014 tersebut. Perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa atau wali nagari, dalam hemat kami merupakan sebuah terobosan dalam memberikan ruang gerak bagi mereka untuk berinovasi dalam mensejahterakan masyarakat di tingkat desa,” katanya.
Menurutnya, masih ada tahapan yang harus dilalui yakni pengesahan menjadi Undang-Undang. Untuk itu Lisda berharap pemerintah segera menanggapi dengan mengirimkan surat kepada presiden tentang revisi UU Desa, sehingga bisa dibahas dan disahkan menjadi UU.
“Kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini, untuk menindaklanjuti pembahasan berikutnya. Dengan demikian sehingga Undang-Undang ini dapat segera disahkan,” ucapnya lagi. ***