Padang – Dua Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Berkarya, Helmi Moesim dan Zalmadi, resmi diberhentikan. Pemberhentian keduanya berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang pada Senin, (29/4). Helmi Moesim dan Zalmadi tak terima, dan menyinggung proses hukum yang masih berlangsung.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, Rapat Bamus menghasilkan keputusan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Helmi Moesim dan Zalmadi. PAW direncanakan pada 13 Mei 2024.
Menurut Syafrial Kani, proses administrasi PAW keduanya telah selesai. Gubernur Sumatera Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan.
“Secara administrasi, Alhamdulillah sudah selesai, SK-nya sudah keluar, SK pengangkatan dan pemberhentian,” sebut Syafrial Kani usai rapat Bamus DPRD Padang, Senin 29 April 2024.
Tempuh Jalur Hukum
Zalmadi, salah satu anggota DPRD Kota Padang kena PAW menyatakan tak setuju terhadap keputusan tersebut. Dia berencana menempuh jalur hukum.
“Terkait dengan proses PAW tentu kami tidak setuju. Karena hak kita masih ada untuk menempuh jalur hukum, selama putusan kita masih belum inkrah di pengadilan Bamus seharusnya belum mengagendakan proses PAW tersebut,” ungkapnya.
Zalmadi menduga pengajuan PAW cacat hukum dan maladministrasi. Menurutnya, beberapa catatan yang diberikan gubernur dinilai masih ada yang kurang.
“Kita sudah melakukan somasi 10 hari yang lalu terkait dengan SK PAW yang dikeluarkan Gubernur. Kita lihat dalam persoalan ini Gubernur terlalu gegabah dan mengabaikan azas umum pemerintahan yang baik,” katanya.