Payakumbuh, Sumbarkita – DPRD Kota Payakumbuh turut menyoroti dugaan penganiayaan yang terjadi di internal Satpol PP setempat. DPRD meminta Pemko Payakumbuh bertindak tegas jika perbuatan pelaku dalam kasus yang saat ini sedang berproses di kepolisian itu terbukti.
Sebelumnya, mantan Anggota Satpol PP Payakumbuh Afis Yunanda mengaku mengalami penganiayaan. Afis yang juga mantan atlet PON Futsal Sumatera Barat kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Payakumbuh.
Pihak yang dilaporkan adalah Sekretaris Satpol PP Payakumbuh Dewi Novita, Kasi Ops Satpol PP Bobi Andika, dan anggota Satpol PP bernama Afdal.
Anggota Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional (AKN) DPRD Kota Payakumbuh, Mesrawati, meminta perhatian serius Pemko Payakumbuh atas permasalahan tersebut. Mesrawati menyebut perbuatan atau penganiayaan tersebut tidak manusiawi.
“Perbuatan ini telah mencoreng nama instansi dan pemko sendiri, karena sangat tidak pantas abdi negara yang didanai dari uang rakyat berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan fungsinya,” kata Mesrawati dalam rapat pandangan umum dengan Penjabat Wali Kota di Kantor DPRD Payakumbuh, Selasa (30/4/2024).
Anggota DPRD dari PAN itu kemudian menjelaskan fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
“Jika kronologi versi korban dalam pemberitaan tersebut benar, ini sungguh di luar nalar. Sangat tidak mungkin aparat yang seperti itu menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” tegasnya.