Sumbarkita — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkapkan rentetan intimidasi yang dialami polwan berpangkat Brigadir berinisial S di Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya berpangkat AKBP berinisial F.
Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pendampingan pihaknya, korban beserta keluarganya menghadapi berbagai bentuk tekanan nonprosedural dan intimidasi pascakejadian. Ia menyebut bahwa tekanan pertama datang dalam bentuk persuasi dari jajaran pemimpin internal kepolisian.
“Korban dipanggil beberapa kali, bahkan hingga ke kediaman pemimpin Polda Sumbar. Di sana muncul argumen sentimental agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan nasib keluarga terduga pelaku,” kata Anisa pada Senin (27/7/2026).
Anisa menjelaskan bahwa pihak jajaran pemimpin saat itu menilai penyelesaian melalui jalur hukum hanya akan membawa dampak negatif bagi kedua belah pihak dan merusak citra instansi.
Selain itu, kata Anisa, terduga pelaku bersama bawahan dan kuasa hukumnya berulang-ulang mendatangi rumah orang tua korban sebagai pelapor untuk meminta kesepakatan damai.
“Upaya perdamaian dilakukan secara bertubi-tubi, baik melalui telepon hingga pengiriman utusan yang membawa buah-buahan. Semua upaya tersebut ditolak tegas dan dibuang oleh keluarga korban,” ujar Anisa.
Anisa mengatakan bahwa korban dan suaminya, yang juga bertugas di kepolisian, mendapat ancaman anonim melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa ancaman tersebut berisi teror berupa gertakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap korban maupun suaminya jika kasus tersebut terus dilanjutkan ke proses hukum.
Di lingkungan kerja internal, kata Anisa, korban diduga mendapatkan pengucilan sosial berupa beredarnya rumor liar seperti korban dituduh berselingkuh dan menerima sejumlah uang tutup mulut dari terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa LBH Padang secara tegas membantah rumor tersebut dan memberikan klarifikasi terkait kronologi penyerahan uang yang beredar di internal Polda Sumbar.











