Sumbarkita – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali digagalkan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Petugas Aviation Security (Avsec) bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan pengiriman sekitar dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper penumpang.
Barang haram tersebut berhasil terdeteksi saat pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-Ray sebelum koper itu dibawa dalam penerbangan menuju Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB ketika petugas Avsec memeriksa bagasi penumpang.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah koper berwarna biru setelah melihat hasil pemindaian X-Ray. Koper kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut sembari petugas menelusuri identitas pemiliknya.
Pemilik koper berinisial AS akhirnya ditemukan sedang menunggu jadwal keberangkatan di ruang tunggu bandara. Petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap isi koper tersebut.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana jeans,” kata Putu, dikutip dari Media Center Riau, Sabtu (25/7/2026).
Dari pemeriksaan awal, AS mengaku membawa sabu tersebut dari Bireuen, Aceh, dengan tujuan Jakarta. Polisi pun langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.
Selain menyita 14 paket sabu dengan berat sekitar dua kilogram, polisi turut mengamankan sebuah koper berwarna biru dan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polda Riau memastikan penyelidikan belum berhenti pada penangkapan kurir. Penyidik kini masih memburu jaringan yang diduga mengendalikan pengiriman sabu melalui jalur penerbangan.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, menelusuri aliran dana, serta menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Putu.










