PADANG, SUMBARKITA – Proyek pengerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar diduga dikorupsi. Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditahan dan segera diadili.
Dugaan korupsi itu terendus setelah pengerjaan tidak sesuai kontrak dan proyek baru selesai 88,7 persen. Sementara anggaran telah dicairkan 100 persen.
Dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar. Anggaran proyek itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dengan total pagu anggaran sebesar Rp31 miliar.
Dua orang tersangka yang telah ditahan di antaranya MS yang merupakan Direktur Utama PT Bahana Prima sebagai pelaksana proyek dan E yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Keduanya telah kita tahan sejak Senin kemarin atas dugaan kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, Rabu (7/9/2022).
Dua tersangka, kata Fifin, ditahan di tempat terpisah. MS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang. Sementara E ditahan di Rumah Tahanan Negara Padang.
Kedua tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar itu dijerat pasal 2, 3, juncto (18) Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini berkas kedua pelaku sudah tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.