Sumbarkita – Fraksi PKB-Ummat DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Meski menyatakan persetujuan, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Padang, mulai dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan pelayanan publik, hingga perbaikan tata kelola aset.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026).
Sekretaris Fraksi PKB-Ummat, Zalmadi, mengatakan bahwa perubahan anggaran tahun ini menjadi langkah strategis karena bertepatan dengan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang 2025–2029.
Dalam perubahan tersebut, total belanja daerah meningkat menjadi Rp3,20 triliun, sementara pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,06 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp146,7 miliar ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun 2025.
Menurut Zalmadi, perubahan APBD dipengaruhi oleh penyesuaian proyeksi PAD semester pertama, pemanfaatan SiLPA, pergeseran anggaran antarorganisasi perangkat daerah (OPD), penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat, serta kebutuhan penanganan pascabencana banjir yang terjadi pada akhir 2025.
Fraksi PKB-Ummat meminta seluruh OPD penghasil PAD meningkatkan upaya intensifikasi penerimaan daerah guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
“Kami mendesak adanya sinkronisasi data hotel dan restoran, optimalisasi rumah potong hewan (RPH), transparansi pengelolaan retribusi parkir, serta optimalisasi pajak air bawah tanah dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” kata Zalmadi.
Selain sektor pendapatan, fraksi tersebut juga menyoroti pelayanan dasar, khususnya di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Zalmadi meminta Dinas Kesehatan segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunjangan umrah serta melakukan penataan aset yang sudah tidak digunakan.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja diminta memperluas akses pelatihan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta memastikan hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terpenuhi.
Fraksi PKB-Ummat juga mendorong percepatan digitalisasi layanan perizinan dan retribusi, percepatan sertifikasi aset daerah, serta penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) dalam waktu maksimal 60 hari agar tidak menjadi temuan berulang BPK.
Selain itu, fraksi tersebut mengingatkan pentingnya peningkatan edukasi mitigasi bencana serta penguatan sektor hilir usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB-Ummat juga menyoroti rencana penyaluran hibah sebesar Rp3 miliar untuk Pondok Pesantren MTI Koto Tangah. Menurut Zalmadi, penyaluran dana tersebut harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 dan mendapat pendampingan dari BPKP maupun BPK agar sesuai ketentuan.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKB-Ummat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan sejumlah rekomendasi yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang.













