SUMBARKITA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memastikan akan mengambil langkah kasasi atas vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Padang kepada 13 terdakwa dugaan korupsi jalan tol Padang – Pekanbaru, Rabu (24/8/2022) silam.
Kepastian mengajukan Kasasi ini disampaikan Kasi Penerangan Hkum (Penkum) Kajati Sumbar, Fifin Suhendra kepada SUMBARKITA.ID, Jumat (26/8/2022).
“Vonis bebas ini diluar prediksi kami (kejaksaan-red). Benar-benar tidak terduga sedikit pun,” ucap Fifin.
Untuk itu, Kejati Sumbar memastikan akan mengajukan Kasasi untuk persoalan ini. Namun, pihaknya masih menunggu petikan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Padang.
“Ya, akan mengajukan Kasasi. Tapi tunggu petikan putusan lengkap dulu. Kami akan pelajari kenapa hakim dan jaksa beda pendapat. Barulah memasukkan memori Kasasi,” katanya.
Soal beda pendapat hakim Dan jaksa yang berujung vonis bebas, disampaikan Fifin merupakan hal biasa. Namun, pasca vonis masih ada waktu 14 hari sebagai masa tenggang dalam mengajukan Kasasi.
“Kami hargai putusan hakim. Beda pendapat itu biasa. Karena Hakim punya pandangan dan pendapat sendiri. Namun, kami juga pendapat sendiri juga,” katanya.
Sebelumnya, rencana untuk mengajukan Kasasi ini sudah disampaikan juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustiqa yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Pariaman.
“Ya tentunya kita kasasi, meskipun demikian kami menunggu instruksi dari pimpinan dan mempelajari berkas vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,”ujarnya.
Yandi menegaskan alasan-alasan dan upaya maksimal akan diuraikan di dalam memori Kasasi atas vonis bebas ini.
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha