Sumbarkita – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
Persetujuan tersebut disampaikan Fraksi PAN dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Kompleks Balaikota Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Senin (31/8/2026).
Meski menyetujui pengesahan regulasi tersebut, Fraksi PAN melalui perwakilannya, Usmardi Thareb, menyampaikan enam catatan yang dinilai penting untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang dalam pelaksanaan regulasi baru tersebut.
Catatan pertama berkaitan dengan potensi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PAN meminta Pemerintah Kota Padang melakukan verifikasi terhadap potensi dan realisasi PAD pada setiap sektor, terutama setelah adanya kendala penerapan aturan selama dua tahun terakhir.
“Pemerintah kota perlu mengidentifikasi dan memverifikasi potensi serta realisasi PAD secara akurat agar revisi Perda ini benar-benar relevan dan mampu meningkatkan penerimaan daerah,” ujar Usmardi.
Catatan kedua menyangkut penyederhanaan jumlah retribusi. Fraksi PAN menilai rasionalisasi retribusi harus mampu menekan biaya pemungutan di lapangan.
“Pemko Padang melalui OPD terkait harus menjelaskan secara rinci tahapan dan pola pelaksanaan rasionalisasi retribusi ini agar penerapannya berjalan efektif,” tutur Usmardi.
Selanjutnya, Fraksi PAN menyoroti penambahan sejumlah objek retribusi baru, seperti fasilitas Gelanggang Olahraga (GOR), sektor pariwisata, laboratorium lingkungan, BBI/kios, hingga restrukturisasi sistem paket.
Menurut Usmardi, setiap penambahan objek retribusi harus disertai perhitungan potensi yang jelas dan transparan.
“Penambahan objek retribusi baru pada berbagai fasilitas umum wajib didukung dengan perhitungan potensi yang jelas dan transparan sejak awal,” tegasnya.
Fraksi PAN juga menyoroti rencana penyesuaian tarif Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Tarif tersebut disebut belum mengalami kenaikan selama hampir delapan tahun.
Fraksi PAN meminta penyesuaian tarif dilakukan secara moderat dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Penyesuaian tarif Rusunawa hendaknya mempertimbangkan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak menimbulkan beban ekonomi yang berlebihan,” kata Usmardi.
Selain itu, Fraksi PAN mengingatkan agar Perda Pajak dan Retribusi Daerah tidak semata-mata dijadikan instrumen untuk meningkatkan penerimaan daerah.
“Perda ini harus berfungsi sebagai alat pengatur yang menjamin kemudahan berusaha serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Padang,” lanjut Usmardi.
Catatan terakhir berkaitan dengan penyesuaian tarif sejumlah pelayanan publik, di antaranya kebersihan, parkir, pasar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta fasilitas umum di Pantai Padang.
Fraksi PAN meminta setiap penyesuaian tarif diimbangi dengan sosialisasi yang masif dan terarah kepada masyarakat.
“Sosialisasi yang terarah dan masif sangat penting agar masyarakat memahami alasan penyesuaian tarif pada sektor pelayanan publik,” kata Usmardi.
Menanggapi masukan tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menyambut baik catatan yang disampaikan Fraksi PAN. Ia menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penetapan Perda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal Kota Padang sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah, kemudahan berusaha, dan kualitas pelayanan publik.











