Sumbarkita – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, namun memberikan sejumlah catatan kritis terhadap rancangan anggaran tersebut.
Sikap politik itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kompleks Balai Kota Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang.
Wahyu mengatakan Fraksi Gerindra tidak menggunakan hak penolakan secara total demi menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Padang.
Meski demikian, fraksinya memberikan sejumlah catatan mendasar yang dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang.
Salah satunya terkait alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hanya dipatok Rp7 miliar. Fraksi Gerindra menilai angka tersebut tidak realistis mengingat tingginya risiko bencana hidrometeorologi serta ancaman fenomena La Niña yang diprediksi berlangsung hingga kuartal I 2027.
Selain BTT, struktur anggaran juga dinilai terlalu konsumtif karena porsi belanja modal hanya 4,4 persen atau sekitar Rp118,3 miliar dari total anggaran.
“Pemerintah Kota Padang harus merevisi prioritas belanja modal dan BTT demi pemulihan infrastruktur serta sekolah yang terdampak bencana,” ujar Wahyu membacakan pandangan fraksinya.
Menurutnya, persoalan infrastruktur pendidikan juga perlu menjadi perhatian serius. Sebab, serapan dana pendidikan pada 2026 disebut masih berada pada kisaran 35 hingga 40 persen.
Di sisi lain, sedikitnya 12 Sekolah Dasar (SD) dan lima Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang mengalami kerusakan berat.
Fraksi Gerindra pun mempertanyakan kebijakan belanja modal yang lebih memprioritaskan pembangunan gedung baru dibandingkan renovasi sekolah yang terdampak bencana.
Selain sektor pendidikan, Fraksi Gerindra menyoroti besarnya alokasi belanja pegawai yang mencapai 48 persen dari total APBD.
“Pengalokasian belanja pegawai sebesar 48 persen ini jelas menyalahi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi porsi maksimal 30 persen pada tahun 2027,” kata Wahyu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Fraksi Gerindra meminta Pemko Padang menyusun peta jalan penurunan rasio belanja pegawai secara bertahap hingga berada di bawah 30 persen pada 2029.
Fraksi juga mendorong adanya moratorium penerimaan tenaga non-ASN.
Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun dengan target penerimaan pajak Rp874,4 miliar dinilai terlalu ambisius jika tidak disertai rencana aksi yang terukur untuk menutup kebocoran retribusi.
Terakhir, Fraksi Gerindra meminta program Smart City diarahkan pada dampak yang lebih substantif bagi masyarakat.
Program tersebut dinilai seharusnya tidak hanya berfokus pada pengadaan teknologi atau kegiatan seremonial, tetapi diarahkan untuk mendukung penyelesaian persoalan seperti stunting, sanitasi, dan ketersediaan air bersih.












