Hermes pun diintrogasi dan mengaku bahwa dia mendapat HP itu dari Paulinus.
“Handphone tersebut merupakan jaminan dari uang yang dipinjam oleh Paulinus,” ungkap polisi.
Petugas pun langsung menuju keberadaan Paulinus di kediamannya.
“Paulinus berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ungkap polisi.