SUMBARKITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berikan tindakan tegas terhadap para pelanggar Peratuan Daerah (Perda) yang sudah sering diingatkan namun tetap melakukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat Kota Padang.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan sebanyak tujuh pelanggar Perda yang kedapatan melanggar aturan telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara virtual di Aula Satpol PP Kota Padang, Rabu (26/10/2022) pagi.
“Rata-rata yang kita sidangkan hari ini, semua telah kita ingatkan secara lisan maupun secara tulisan, namun mereka tidak mengindahkan,terpaksa kita sidangkan,”ujar Rio.
Ketujuh pelanggar yang menjalani sidang tipiring itu di antaranya tiga orang PKL, satu orang yang berprofesi sebagai Pak Ogah, satu orang berprofesi sebagai badut, satu orang pemilik kos-kosan dan satu orang pemilik kafe karaoke yang terjaring razia beberapa waktu lalu.
“Rata-rata semua terdakwa memilih untuk membayar denda yang sudah diputuskan Hakim tunggal Moh. Ismail Gunawan dari Pengadilan Negeri Kelas I A Padang” kata Rio.
Dijelaskan Rio, terdakwa pertama berinisial HP yang berprofesi sebagai badut diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp150 ribu akibat kedapatan beraktivitas di perempatan lampu merah. HP dinilai melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kedua, terdakwa berinisial RS yang beraktivitas sebagai Pak Ogah diberikan putusan denda sebesar Rp250 Ribu. Ketiga, terdakwa berinisial AZ yang berjualan di atas fasilitas umum dijatuhi putusan denda sebesar Rp1 juta.