Sumbarkita – Sebanyak 436 orang ditangkap di Sumatera Barat (Sumbar) karena menyalahgunakan narkoba pada Januari hingga April 2025. Jumlah tersangka ini berasal dari 335 kasus.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan bahwa tersangka terdiri dari 423 laki-laki dan 13.
“Saat ini sedang proses penyidikan, semua tersangka ditahan di Polda Sumbar dan Polres Jajaran,” sebut Gatot saat konferensi pers di lapangan Apel Mapolda Sumbar, Selasa (29/4).
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 7,06 kg sabu, 199,34 kg ganja, dan pil ekstasi 1.584 ½ butir ditambah 8,09 gram.
Kapolda mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri memberantas peredaran narkoba di Sumbar.
“Polda Sumbar bekerja dengan semua pihak sehingga masalah peredaran narkoba ini bisa kita hilangkan di Sumbar,” tutupnya.
Konferensi pers yang dipimpin kapolda Sumbar ini juga dihadiri ketua DPRD Sumbar, Danrem Wirabraja 032 serta unsur forkopimda lainnya, pejabat utama Polda Sumbar serta kapolres jajaran Polda Sumbar.