Selasa, 9 Desember 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Dinilai Ganggu Ketertiban, Pak Ogah dan Badut di Padang Disanksi Denda

Oleh : Redaksi
Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:25 WIB
in Hukum & Kriminal
Sidang Tindak Pidana Ringan yang digelar Satpol PP terhadap sejumlah orang yang dinilai melanggar Perda Kota Padang (ist)

Sidang Tindak Pidana Ringan yang digelar Satpol PP terhadap sejumlah orang yang dinilai melanggar Perda Kota Padang (ist)


SUMBARKITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berikan tindakan tegas terhadap para pelanggar Peratuan Daerah (Perda) yang sudah sering diingatkan namun tetap melakukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat Kota Padang.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan sebanyak tujuh pelanggar Perda yang kedapatan melanggar aturan telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara virtual di Aula Satpol PP Kota Padang, Rabu (26/10/2022) pagi.

“Rata-rata yang kita sidangkan hari ini, semua telah kita ingatkan secara lisan maupun secara tulisan, namun mereka tidak mengindahkan,terpaksa kita sidangkan,”ujar Rio.

Ketujuh pelanggar yang menjalani sidang tipiring itu di antaranya tiga orang PKL, satu orang yang berprofesi sebagai Pak Ogah, satu orang berprofesi sebagai badut, satu orang pemilik kos-kosan dan satu orang pemilik kafe karaoke yang terjaring razia beberapa waktu lalu.

BACAJUGA

Pemuda Hisap Lem Diduga Picu Kebakaran yang Hanguskan Pasar Payakumbuh

Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh Terancam Penjara Lima Tahun

“Rata-rata semua terdakwa memilih untuk membayar denda yang sudah diputuskan Hakim tunggal Moh. Ismail Gunawan dari Pengadilan Negeri Kelas I A Padang” kata Rio.

Dijelaskan Rio, terdakwa pertama berinisial HP yang berprofesi sebagai badut diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp150 ribu akibat kedapatan beraktivitas di perempatan lampu merah. HP dinilai melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kedua, terdakwa berinisial RS yang beraktivitas sebagai Pak Ogah diberikan putusan denda sebesar Rp250 Ribu. Ketiga, terdakwa berinisial AZ yang berjualan di atas fasilitas umum dijatuhi putusan denda sebesar Rp1 juta.


12Next
TOPIK BadutGanggu Ketertibanpak ogahPak Ogah dan Badut di Padang Dikenai SanksiPKL di PadangSatpol PPSidang Tindak Pidana RinganTak Hiraukan Imbauan Petugas

Baca Juga

Pemuda Hisap Lem Diduga Picu Kebakaran yang Hanguskan Pasar Payakumbuh

Pemuda Hisap Lem Diduga Picu Kebakaran yang Hanguskan Pasar Payakumbuh

Senin, 08 Desember 2025 | 16:17 WIB
Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh Terancam Penjara Lima Tahun

Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh Terancam Penjara Lima Tahun

Senin, 08 Desember 2025 | 15:06 WIB
Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

Senin, 08 Desember 2025 | 12:40 WIB
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh

Senin, 08 Desember 2025 | 12:05 WIB
Pria Asal Agam Curi Kotak Amal 2 Masjid di Tanah Datar untuk Makan dan Beli Rokok

Pria Asal Agam Curi Kotak Amal 2 Masjid di Tanah Datar untuk Makan dan Beli Rokok

Minggu, 07 Desember 2025 | 14:11 WIB
Letakkan Tas Berisi Rp70 Juta di Meja Kasir, Pedagang di Padang Jadi Korban Pencurian

Letakkan Tas Berisi Rp70 Juta di Meja Kasir, Pedagang di Padang Jadi Korban Pencurian

Minggu, 07 Desember 2025 | 10:06 WIB
Next Post
Pohon Raksasa di Agam Dikembangkan sebagai Objek Wisata

Pohon Raksasa di Agam Dikembangkan sebagai Objek Wisata

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai di Pesisir Selatan, Ini Identitasnya

    Mayat Pria Ditemukan di Tepi Sungai di Pesisir Selatan, Ini Identitasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pria Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Padang, Warga Habiskan hingga Rp100 Ribu Sehari untuk Beli Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prakiraan Cuaca Sumbar 8-10 Desember 2025, Sebagian Wilayah Masuk Status Siaga Hujan Lebat Disertai Petir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Isu Dugaan Penimbunan Sembako di Rumah Dinas Bupati Padang Pariaman, Dinsos Beri Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

3 Warung dan 1 Rumah Warga Terbakar di Padang

3 Warung dan 1 Rumah Warga Terbakar di Padang

Senin, 08 Desember 2025 | 22:52 WIB
Warga Agam Ditemukan Meninggal di Jurang Sedalam 100 Meter

Warga Agam Ditemukan Meninggal di Jurang Sedalam 100 Meter

Senin, 08 Desember 2025 | 22:13 WIB
Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Sekolah Rusak Diterjang Banjir, Siswa SD di Padang Pariaman Jalani Ujian Semester di Tenda Darurat

Senin, 08 Desember 2025 | 19:32 WIB
Korban Banjir Bandang di Agam Bertambah, Satu Jasad Kembali Ditemukan

Korban Banjir Bandang di Agam Bertambah, Satu Jasad Kembali Ditemukan

Senin, 08 Desember 2025 | 19:11 WIB
Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta per Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta per Rumah Korban Bencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 18:24 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id