Sumbarkita – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur para siswa saat Bulan Ramadan 2025. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang kegiatan pembelajaran selama Ramadan 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa libur siswa dimulai pada 27-28 Februari hingga 5 Maret. Dijelaskan bahwa pada tanggal tersebut siswa sebaiknya melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan kerja, tempat ibadah dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah ataupun madrasah.
Kemudian, untuk kegiatan pembelajaran kembali dilakukan seperti biasa di sekolah selama 6-25 Maret 2025. Selanjutnya, siswa kembali libur dan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 26,27,28 Maret sampai 8 April 2025. Selama libur Idul Fitri diharapkan agar memanfaatkan libur dengan sebaik-baiknya dan masuk sekolah kembali pada 9 April 2025.
Surat tersebut juga diteruskan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten I Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai rujukan dari jadwal proses pembelajaran selama bulan Ramadan.
Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah yaitu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
Sementara itu, peran Kantor Wilyah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota yaitu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.