Sumbarkita – Berikut ini tanggal merah di Bulan Januari 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa terdapat dua tanggal merah pada Bulan Januari 2025.
- Pertama pada Senin, 27 Januari 2025 yakni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
- Kedua jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025 yakni peringatan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Ini merupakan hari penting bagi pemeluk agama Konghucu atau masyarakat Tionghoa dalam rangka memperingati pergantian tahun menurut kalender lunar/Cina.
Terkait dengan daftar hari libur yang berlangsung di Indonesia, pemerintah secara resmi telah menetapkannya melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 memberikan petunjuk tentang hari libur yang berlangsung selama 2025.