Sumbarkita – Presiden Prabowo Subianto menetapkan jumlah cuti bersama bagi Apartur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Hal itu tertera dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Prabowo pada 16 Januari 2025.
Dalam Keppres tersebut terdapat 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan. Keppres pun memastikan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” tulis diktum ketiga.
Berikut ini daftar lengkap 10 hari cuti ASN 2025:
1. Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
4. Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
5. Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
6. Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
7. Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus