Sumbarkita – Polres Sijunjung mulai menyelidiki dugaan perundungan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial RA (11) di Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Laporan terkait dugaan pengeroyokan tersebut disampaikan keluarga korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sijunjung pada Selasa (4/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Al Kautsar Ananputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.
“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya mengalami pengeroyokan dari teman sebayanya,” ujar Wildan kepada Sumbarkita, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kata Wildan, korban diduga mengalami perundungan yang dilakukan oleh empat siswi dari sekolah berbeda.
“Anaknya mengalami lembam pada bagian bawah mata, pipi sebelah kanan, dan luka pada bagian dahi,” katanya.
Wildan menjelaskan, berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) setelah kegiatan latihan tari yang dipandu mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kegiatan itu diikuti oleh siswa dari tiga sekolah dasar di Nagari Muaro Takuang. Menurut polisi, para peserta dari ketiga sekolah sebelumnya tidak saling mengenal dan baru bertemu dalam kegiatan latihan tari tersebut.














