SUMBARKITA.ID — Polisi menangkap pria inisial H (39) warga Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman atas dugaan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M. Arvi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/VI/2023/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 14 Juni 2023.
“Korban dalam kasus ini atas nama Rio Fernando,” ungkap AKP Arvi, Sabtu (22/7/2023).
Diketahui, Rio Fernando merupakan warga Padang Pariaman.
Kasus ini mencuat saat Rio bersama 11 Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya disekap di Myanmar. Para korban sempat membuat video memohon kepada Presiden Jokowi untuk dibebaskan. Video itu viral di media sosial.
Kakak kandung Rio Fernando bernama Ronal sempat membeberkan kronologi keberangkatan adiknya hingga akhirnya tertahan di Myanmar.
“Pada 29 Oktober 2022 mereka berangkat dari Kualanamu ke Jakarta. Lalu 30 Oktober mereka berangkat ke Bangkok,” ungkap Ronal pada Sumbarkita, Rabu (24/5/2023).
Sampai di Bangkok, lanjutnya, mereka dijembut oleh orang berpakaian militer bersenjata laras panjang.
“Para korban di bawa ke kamp penampungan dengan perjalanan sekitar 8 jam. Mereka juga menyebrangi lautan selama 1 jam sehingga sampai di kamp penampungan,” jelas Ronal.