Padang – Dalam semalam, Satlantas Polresta Padang mengamankan 93 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, 60 di antaranya langsung dikandangkan pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin mengatakan, adapun 93 kendaraan yang diamankan yakni karena memakai knalpot brong, tidak menggunakan nomor polisi, tidak ada surat kendaraan yang lengkap dan tidak memakai helm.
“Kendaraan itu diamankan saat kegiatan penertiban di Kota Padang,” katanya pada Minggu, 5 Mei 2024.
Bahkan, kata dia, dalam kegiatan itu ditemukan seorang pengendara yang membawa motor tanpa kunci kontak serta memakai knalpot brong.
“Kendaraan itu langsung kami kandangkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan kegiatan penertiban ini secara rutin kepada para pengendara di Kota Padang.